Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan negara lain secara internasional, yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas.
- Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional saja
- Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan hukum perdata internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar