Rabu, 28 Oktober 2009
Bidang hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain
hukum perdata
, hukum publik,
hukum pidana
, hukum acara, hukum tata negara,
hukum internasional
,
hukum adat
,
hukum islam
, hukum agraria
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar